Senin, 30 Mei 2016

Dua Ketua Yayasan Dalam Satu Yayasan sekolah GUPPI




MEDAN TOWN
Kemelut antara Kasmalina dan Kasmadina terus terjadi. Dan kedua duanya mengaku selaku Ketua Yayasan sekolah GUPPI (Gabungan Pembaharuan Pendidikan Islam. Dan sabtu (29/5) Kasmalina (52) melaporkan Kasmadina (58) kePolsek Percut Sei Tuan atas pelaporan di duga mencuri berkas. Dan Lasmadina senin (30/5) akan melaporkan Kasmalina ke Polda .Minggu (29/5)

Dari Informasi yang di dapat di lapangan bahwasannya Kasmalina mempunyai surat keputusan dari Menkumham dengan nomor AHU-0004413.AH.01.04.Tahun2015. Memutuskan nama pengurus dari susunan organisasi Yayasan Fadli Putra sebagai Ketua Pembina, Nuryani Pulungan sebagai Anggota Pembina, Kasmalina boru Pulungan sebagai Ketua 1, Faisal Nur Daulay sebagai sekertaris, Ika Ardiani sebagai Bendahara,Rosja SE sebagai wakil ketua 1 dan haji Parlindungan Pulungan sebagai Ketua Pengawas di GUPPI Dan jyga sudah mendapatkan izin dari Dinas Kota Medan dengan no 420/1921/PPMP/2016.

Kasmalina saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwasannya Kasmadina telah memasuki ruang arsip yang ada diruang Yayasan dan tanpa ada seizin Kasmadina memasuki ruangan tersebut dan mengambil berkas yang ada . Saat kegiatan Kasmadina diketahui Kasmalina. Kasmalina langsung menegur dan terbukti di tas Kasmadina terdapat berkas sekolah GUPPI

" aku kan bang lagi bicara sama komite sekolah dan kepala sekolah lalu datang Kasmalina ke ruangan Arsip yang ada di ruangan saya dan Kasmadinaengambil Berkas yang ada di ruangan arsip bertepatan kami melihat kegiatannya bang dan aku tegur dia bilang dia mau ambil berkas yang dia punya bang, lalu kupanggil kepling dan kami langsung menutup ruangan saya bang yang di dalamnya ada dia dan aku langsung datang ke Polsek ini bang." Ujarnya

Saat di konfirmasi Kasmadina mengakui bahwasannya Kasmadina mengambil berkas anak murid untuk ujian agar jangan terhambat ujian anak murid yang sedang berlangsung ujian. Dan Kasmadina bersikukuh adalah seorang Ketua Yayasan GUPPI dengan bukti akta pendirian dan surat kuasa dari pendiri Yayasan GUPPI yang sekarang masih sakit keras.

" Dia (Kasmalina) bukan seorang ketua Yayasan karena saya ada bukti akta pendirian dan surat Kuasa dari pendiri Yayasan ini yangh masih hidup di depan notaris surat kuasa ini di perbuat. Jadi dari mana dia bisa mengakui dia (Kasmalina) seoarang Ketia yayasan GUPPI " ujarnya

Kasmalina mendatangi Polsek Percut Sei Tuan melaporkan Kasmadina dengan perbuatan memasuki ruangan tanpa ada izin dari Kasmalina selaku Ketua Yayasan GUPPI sabtu (28/5)

Dan Kasmadina senin akan juga melaporkan Kasmalina dengan tuduhan menggunakan Akta Pendirian yang di duga palsu sehingga surat legalitas yang di ucapkan Kasmalina terlihat kebenarannya. (MTH)

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar